ILUSTRASI donasi

Bolehkah Langsung Memotong Gaji Karyawan untuk Donasi Tanpa Izin ? Ini Pandangan Islam

Posted on 2026-01-04 22:12:24 dibaca 148 kali

JAKARTA, bungopos.com - Harta merupakan amanah sekaligus hak milik pribadi yang dilindungi dalam Islam. Karena itu, segala bentuk pengambilan atau pemindahan harta seseorang harus didasari oleh kerelaan dan kemauan pemiliknya, bukan karena paksaan maupun keputusan sepihak. Inilah prinsip yang tidak bisa diubah-ubah dalam Islam perihal harta orang lain. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Rasulullah dalam hadits riwayat Imam Ahmad:  

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ  

Artinya, “Tidak halal harta seseorang, kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR Ahmad).  

Sedekah dan donasi dalam Islam memang sangat dianjurkan, tetapi anjuran tersebut sama sekali tidak menghapus prinsip kerelaan hati sang pemilik. Sedekah yang bernilai di sisi Allah adalah sedekah yang lahir dari hati yang lapang, bukan dari cara yang dipaksa dan dilakukan dengan cara sepihak.  

Berdasarkan prinsip di atas, maka hukum dari tindakan pemotongan gaji untuk keperluan donasi sosial seperti ini tidak bisa digeneralisasi secara mutlak, tetapi perlu dirinci sesuai dengan kondisi dan mekanismenya. Setidaknya ada dua kemungkinan hukum yang dapat disimpulkan dalam persoalan ini.

Pertama, diperbolehkan, apabila pemotongan gaji tersebut dilakukan atas dasar kerelaan seluruh pihak yang terlibat. Artinya, karyawan benar-benar diberi pilihan sejak awal, dimintai persetujuan tanpa tekanan dan tanpa konsekuensi apa pun jika memilih untuk tidak ikut menyumbang.  

Kedua, tidak diperbolehkan, apabila pemotongan gaji dilakukan atas dasar paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung. Dalam situasi ini, sekalipun tujuannya mulia, tetapi hukumnya tidak bisa berubah menjadi halal karena cara yang ditempuh bertentangan dengan prinsip syariat dan ada unsur mengambil harta seseorang tanpa kerelaan pemiliknya.  

Hal ini sejalan dengan pendapat Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar dalam kitab Bughyatul Mustarsidin. Ia menjelaskan iuran atau sumbangan dari rakyat atau pekerja boleh digunakan untuk kepentingan umum, seperti membangun fasilitas publik atau bantuan sosial, hanya jika diberikan dengan rela, bukan karena tekanan atau rasa takut.  

Jika rakyat (karyawan dalam konteks yang kita bahas) merasa terpaksa dan tidak rela, maka pengambilan harta itu termasuk memakan harta orang lain secara batil, sehingga meski niatnya baik, penggunaannya tetap tidak sah. Intinya, kehalalan harta ditentukan bukan hanya dari tujuannya, tapi juga cara dan kondisi saat diperoleh. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://islam.nu.or.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com