REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN : Dilakukan Polres Bungo disaksikan publik

Rekonstruksi Pembunuhan di Bungo, Meski Dosen Cantik Erni Melawan Tersangka Bernafsu Menghabisi

Posted on 2025-12-22 17:23:09 dibaca 85 kali

MUARO BUNGO, bungopos.com – Suasana Perumahan Al-Kautsar Residence, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Senin (22/12/25), tampak berbeda dari biasanya.

Sejak pagi, aparat kepolisian berjaga ketat di sekitar sebuah rumah yang menjadi saksi bisu tragedi kemanusiaan: pembunuhan terhadap Erni Yuniati (37), seorang dosen yang dikenal aktif dan berdedikasi.

Hari itu, Polres Bungo menggelar rekonstruksi kasus yang mengguncang masyarakat. Bukan hanya karena korban adalah seorang akademisi, tetapi juga karena pelaku merupakan oknum anggota kepolisian aktif, Waldi Adiyat (22), yang bertugas di Polres Tebo.

Rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian, menghadirkan tersangka untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Proses ini disaksikan jaksa penuntut umum, penasihat hukum kedua belah pihak, serta aparat kepolisian. Warga sekitar, keluarga korban, hingga mahasiswa turut memadati area sekitar, menyaksikan jalannya proses dengan raut wajah tegang dan duka yang belum sirna.

Kasatreskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam pembuktian hukum. Sebanyak 52 adegan diperagakan, dengan 37 di antaranya dinilai krusial karena menggambarkan inti peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi, alat bukti, serta hasil forensik agar seluruh fakta benar-benar selaras,” jelas AKP Ilham kepada awak media.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo, Prasetyo, S.H., menyampaikan bahwa dalam beberapa adegan penting terlihat adanya perlawanan dari korban sebelum akhirnya peristiwa tragis tersebut terjadi. Kondisi lokasi yang digambarkan dalam rekonstruksi menunjukkan adanya pergulatan yang memperkuat hasil penyidikan.

Kasus ini menyita perhatian luas karena menyentuh dua institusi penting sekaligus: dunia pendidikan dan penegakan hukum. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sebagai bentuk penghormatan terhadap korban serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Atas perbuatannya, tersangka Waldi Adiyat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Penyidik juga menerapkan Pasal 338, Pasal 365, dan Pasal 351 KUHP sesuai hasil pengembangan perkara.

Pihak kepolisian memastikan seluruh rangkaian rekonstruksi berlangsung aman dan tertib. Tahapan ini menjadi langkah akhir penyempurnaan berkas sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Bagi keluarga, rekan sejawat, dan mahasiswa korban, rekonstruksi ini bukan sekadar proses hukum, melainkan pengingat pahit akan kehilangan seorang pendidik yang telah mengabdikan hidupnya untuk dunia ilmu pengetahuan. Luka itu masih ada, dan keadilan kini menjadi harapan yang terus dinanti. (aca)

Penulis: Salsabila
Editor: Arya Abisatya
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com