Bupati Bungo Dedy Putra, Usai melakukan penandatanganan
JAMBI, Bungopos.com – Bupati Muara Bungo, Dedy Putra, menghadiri penandatanganan MoU antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana serta sosialisasi diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai berlaku pada Januari 2026. Acara berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (02/12/2025).
Ditemui usai acara, Bupati Dedy menyatakan komitmen penuh dari Pemerintah Kabupaten Muara Bungo untuk mendukung dan berperan aktif dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait guna mempersiapkan langkah-langkah lanjutan.
“Pemkab Bungo siap mendukung penuh penerapan UU No. 1 Tahun 2023. Kami akan melakukan koordinasi dan pembahasan lanjutan agar pelaksanaan hukuman kerja sosial ini berjalan efektif dan manusiawi,” ujar Dedy.
Bupati Dedy juga menegaskan bahwa hukuman kerja sosial bersifat humanis dan tidak sekadar hukuman, melainkan sebagai bentuk pembinaan terhadap pelaku pidana. Menurutnya, pendekatan ini sejalan dengan prinsip modern dan fungsi pidana yang lebih menekankan aspek rehabilitasi.
“Kita harus mendukung pelaksanaan ini karena sifatnya humanis dan modern. Hukuman bukan hanya sekadar menghukum, tetapi juga sebagai proses pembinaan agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.
Dedy berharap, implementasi hukuman kerja sosial dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan membantu mengurangi beban penjara, sekaligus memperkuat fungsi rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com