Kejati Jambi Gandeng Pemprov Sosialisasikan KUHP Baru

KUHP Baru: Jambi Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Kejaksaan Agung Dorong Implementasi Nasional

Posted on 2025-12-02 22:18:31 dibaca 17 kali

JAMBI, Bungopos.com - Direktur E pada Jaksa  Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy menegaskan bahwa Kejaksaan Agung mendorong seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia mempersiapkan implementasi KUHP baru yang akan berlaku penuh. 

Hal demikian, disampaikan nya pada kegiatan, Penandatanganan MoU Pemprov Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi pelaku pidana dan Sosialisasi Diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2026 sekaligus dirangkai dengan Pembukaan Rakor Camat Se-Provinsi Jambi Tahun 2025, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (02/12/2025).

Robertus Melchisedek, menyebut Jaksa memiliki peran sebagai pengawas pelaksana putusan pengadilan. 

"Oleh Karenanya, MoU dan PKS ini menjadi momentum penting dalam persiapan menjalankan undang-undang baru yang akan diterapkan diseluruh Indonesia,” terangnya.

Semetara itu, Kepala Kejati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi jambi, para Bupati dan Camat yang telah hadir dalam paparannya tentang ada aturan pidana pokok berupa Pidana Kerja Sosial, dan untuk efektivitas pelaksanaannya.

"Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi pidana pokok yang kini masuk dalam KUHP 2023. Kejati menekankan bahwa PKS bukan sekadar hukuman, melainkan upaya restorative justice yang menempatkan terpidana melakukan pekerjaan bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah. Pelaksanaannya harus tidak komersial, sesuai profil pelaku, dan memberi kontribusi nyata bagi publik," ucapnya.

"Kejati mencatat bahwa PKS dapat menurunkan beban penjara karena terpidana menjalani pekerjaan di luar lembaga pembinaan dan reintegrasi. Studi menunjukkan PKS lebih efektif dalam mencegah stigmatisasi, memberi pembelajaran langsung, dan memulihkan keseimbangan sosial dibandingkan penjara jangka pendek," pungkasnya.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com