ilustrasi
JAMBI, bungopos.com - PPPK dan PNS adalah dua jenis kepegawaian dalam sistem ASN (Aparatur Sipil Negara). Meskipun keduanya terlibat dalam tugas pemerintahan, status, hak, dan mekanisme pengangkatannya berbeda. Pertanyaannya: “Apakah PPPK bisa jadi PNS?” Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PPPK dan PNS?
PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah pegawai yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian, memiliki status yang permanen.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Apakah PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS?
Menurut BKN, hingga saat ini PPPK tidak bisa langsung atau otomatis berubah status menjadi PNS. Artinya, jika seorang PPPK ingin menjadi PNS, maka ia harus mengikuti jalur seleksi CPNS sebagaimana pelamar umum lainnya.
Untuk memberikan gambaran:
Ada regulasi yang disebutkan sebagai Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 dari BKN yang menjelaskan mekanisme bagi PPPK yang ingin mencoba menjadi PNS.
Namun, regulasi itu tidak berarti otomatis bahwa PPPK menjadi PNS tetap diperlukan proses seleksi, persyaratan usia, kompetensi, dan formasi yang tersedia.
Kenapa Tidak Otomatis?
Beberapa alasan utama:
Jika PPPK bisa langsung jadi PNS tanpa proses seleksi, maka akan melemahkan asas persaingan terbuka yang diatur.
Bagaimana Jika PPPK Ingin Jadi PNS?
Jika Anda seorang PPPK dan tertarik menjadi PNS, berikut langkah umum yang perlu diketahui:
Kesimpulan
Jadi, menjawab pertanyaan “Apakah PPPK bisa jadi PNS?” jawaban singkatnya: bisa, tetapi bukan otomatis. Seorang PPPK hanya dapat menjadi PNS apabila ia mengikuti seleksi CPNS dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Ini berarti jalur perubahan status ada, namun tetap melalui proses yang sama seperti pelamar umum. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com