Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana, MKM, memimpin rapat koordinasi darurat pada Senin (6/10/2025).

Truk Roda 6 di Kota Jambi Wajib Isi Solar di 7 SPBU Berikut

Posted on 2025-10-06 14:56:00 dibaca 35 kali

JAMBI, Bungopos.com - Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana, MKM, memimpin rapat koordinasi darurat pada Senin (6/10/2025). Rapat tersebut membahas dan mencari solusi mendesak terkait masalah kemacetan lalu lintas parah yang disebabkan oleh antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) perkotaan.

Antrean yang meluber hingga menutup badan jalan utama juga dilaporkan mengganggu aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di pinggir jalan.

Wali Kota Maulana menegaskan bahwa kondisi antrean kendaraan di SPBU bukan lagi sekadar ketidaknyamanan, tetapi sudah dikategorikan sebagai masalah ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas yang memerlukan penanganan lintas sektor secara cepat dan tegas.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, perwakilan Denpom, Kodim, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kasat Lantas Polresta Jambi, perwakilan Asosiasi Pengusaha SPBU (Hiswana Migas), Lidpamfik II/2-B Jambi, SBM Pertamina Jambi, serta para Camat di Kota Jambi.

Untuk mengatasi kemacetan ini, Wali Kota Maulana langsung mengeluarkan Instruksi Wali Kota yang memuat sejumlah langkah yang harus segera dilaksanakan, salah satunya adalah pembatasan lokasi pengisian solar untuk kendaraan besar.

"Instruksi ini mewajibkan kendaraan roda 6 (truk) hanya boleh mengisi solar di tujuh SPBU yang telah ditentukan," jelas Maulana.

Tujuh SPBU tersebut adalah Pall 10, Talang Bakung, Simpang Gado-Gado, Lingkar Selatan, Bagan Pete, Pall 7 depan Kantor BKP, dan Aur Duri.

Selain pembatasan lokasi, Wali Kota Jambi juga menginstruksikan Hiswana Migas agar tujuh SPBU yang ditetapkan tersebut beroperasi selama 24 jam penuh.

"Pertamina wajib menyediakan ketersediaan solar yang memadai di tujuh lokasi SPBU tersebut untuk menunjang kebijakan ini," tambah Maulana.

Sebanyak 10 SPBU sisanya yang berada di dalam kota akan difokuskan hanya melayani kendaraan roda 4 atau milik pribadi. Pengecualian diberikan bagi kendaraan pengangkut sembako dan LPG; mereka diperbolehkan masuk dan mengisi BBM di kawasan kota dengan membuktikan sedang mengangkut bahan-bahan tersebut.

Pemerintah Kota Jambi segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Wali Kota di lapangan. Sebanyak empat personel akan ditugaskan di setiap SPBU.

"Tim Satgas ini terdiri dari unsur Polri/TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kasi Trantib di masing-masing Kelurahan," ungkap Maulana.

Kepada Hiswana Migas dan Pengelola SPBU, Wali Kota Jambi juga menyampaikan permintaan tegas agar memperbaiki manajemen antrean internal. "Kapasitas dispenser dan jumlah operator harus dioptimalkan.

Antrean harus tertampung di dalam area SPBU, bukan di jalan raya. Jika masalah ini terus berlanjut, Pemerintah Kota tidak akan ragu mengambil langkah-langkah penertiban yang lebih keras," tutupnya. Mulai Berlaku Sejak Ditetapkan.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com