TAMBANG BATU BARA : Jambi terdapat banyak tambang batu bara

Industri Tambang Jambi Terguncang, 10 Perusahaan Dapat Sanksi

Posted on 2025-09-25 13:34:02 dibaca 37 kali

JAMBI, bungopos.com - Langit Jambi sore itu tampak muram, seolah ikut menyimpan kabar kurang menggembirakan bagi dunia usaha pertambangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi menjatuhkan sanksi kepada sepuluh perusahaan tambang yang beroperasi di daerah ini.

Nama-nama perusahaan tersebut tak asing lagi bagi masyarakat sekitar lokasi tambang. Mereka adalah PT Anugrah Mining Persada, PT Bangun Energi Perkasa, PT Batanghari Energi Prima, PT Batu Hitam Sukses, PT Duta Energy Indonesia, PT Indocomjaya Mulia Perkasa, PT Mahakarya Abadi Prima, PT Marga Bara Tambang, PT Subaru Duta Makmur, dan PT Tebo Agung Internasional.

Bagi sebagian orang, daftar itu hanyalah deretan nama perusahaan. Namun bagi masyarakat di lingkar tambang, sanksi ini bisa menjadi titik balik penting. Kehadiran perusahaan tambang selama ini selalu menghadirkan dilema: di satu sisi membuka lapangan kerja dan perputaran ekonomi, di sisi lain tak jarang meninggalkan jejak persoalan lingkungan dan sosial.

Kementerian ESDM tidak secara sembarangan menjatuhkan sanksi. Biasanya, keputusan semacam ini lahir setelah melalui evaluasi panjang terkait kepatuhan perusahaan, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun kewajiban finansial seperti pembayaran royalti dan pajak. Dalam konteks inilah, sanksi diharapkan menjadi teguran keras agar perusahaan lebih taat pada aturan dan tidak mengabaikan aspek keberlanjutan.

Sanksi yang dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang batu bara di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10 perusahaan  yang beroperasi di Provinsi Jambi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Dirjen Minerba Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, atas nama Menteri ESDM.

Sanksi ini, apapun bentuk dan konsekuensinya, sesungguhnya bukan hanya tentang perusahaan yang melanggar. Ia adalah cermin dari wajah industri pertambangan kita: masih rentan diwarnai pelanggaran, tetapi juga punya peluang besar untuk berubah.

anggota Komisi XII DPR RI DR H Syarif Fasha ME, mengatakan, pihaknya sudah mengetahui perihal sanksi yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan batu bara di seluruh Indonesia tersebut, 10 di antaranya memang berasal dari Jambi.

 

“Perusuhaan-perusahaan batu bara tersebut tidak melaksanakan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan tidak punya niat baik untuk memperbaiki lingkungan pasca penambangan,” tegas Fasha. (***)

Editor: arya abisatya
Sumber: jambi ekspres
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com