Dua Pencuri Ponsel Kontingen Kejurprov Perwakilan Bungo Ditangkap Polres Tanjab Barat-Ist-

Dari Mes Atlet Kejurprov Asal Bungo ke Lima TKP, Aksi Pencurian Razali dan Putra Aceh Terungkap

Posted on 2025-09-16 15:52:47 dibaca 50 kali

TANJAB BARAT, bungopos.com – Malam itu, suasana di sebuah rumah sederhana di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, tiba-tiba berubah tegang. Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) yang sudah lama membuntuti, akhirnya meringkus seorang pria paruh baya bernama Razali alias Ali Gondrong (51).

Penangkapan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, polisi menerima laporan adanya pencurian di mes kontingen Kejurprov dari Kabupaten Bungo. Dari sanalah benang merah penyelidikan mulai terurai.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, menceritakan, informasi awal itu segera ditindaklanjuti oleh tim opsnal. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi bergerak cepat dan berhasil membekuk Razali di kediamannya. “Dari hasil pemeriksaan, Razali mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya, Hendera Saputra alias Putra Aceh (40),” ujarnya.

Nama Hendera tidak asing bagi aparat. Pria asal Aceh itu merupakan seorang residivis yang baru dua bulan lalu menghirup udara bebas dari Lapas Sabak. Rekam jejak kriminalnya panjang, dan kali ini ia kembali terseret kasus serupa.

Tidak ingin kehilangan jejak, tim opsnal langsung meluncur ke Kota Jambi. Perburuan berbuah hasil: Hendera berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Bersama Razali, ia kemudian digiring ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi keduanya membuka fakta mengejutkan. Mereka tidak hanya beraksi di mes atlet, melainkan juga di lima lokasi berbeda di wilayah Tungkal Ilir. Mulai dari Jalan Manunggal I (14 September 2025), Jalan Hidayat (11 September 2025), RT. 18 Kelurahan Tungkal IV Kota (12 September 2025), RT. 5 Kelurahan Tungkal IV Kota (14 September 2025), hingga kawasan Kelurahan Tungkal III Kota (21 Agustus 2025).

Barang bukti berupa 22 unit telepon genggam kini diamankan sebagai saksi bisu jejak pencurian mereka. Bagi warga Tungkal Ilir, kasus ini menjadi pengingat betapa kejahatan bisa terjadi di sekitar mereka, bahkan dilakukan oleh wajah-wajah yang mungkin tak asing.

Kini, Razali dan Putra Aceh harus kembali berhadapan dengan jeruji besi. Polisi menjerat keduanya dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Sebuah konsekuensi atas perbuatan yang bukan hanya merugikan materi, tetapi juga meresahkan masyarakat.

Di ruang tahanan, mungkin Razali dan Putra Aceh kembali menghitung hari. Namun kali ini, kebebasan yang sempat mereka rasakan barangkali akan lebih lama tertunda. (***)

Penulis: Gatot Sunarko
Editor: arya abisatya
Sumber: Jambi Ekspres
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com