Bupati Bungo H Mashuri
Pemerintah Kabupaten Bungo, Jambi, memberi waktu selama 7 hari kepada pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bathin III Ulu untuk mengeluarkan alat berat dari lokasi tersebut.
"Lebih dari 130 ekskavator digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah Sungai Talang, Bathin III Ulu," kata Bupati Bungo Mashuri di Jambi, Rabu.
Beberapa waktu lalu, penertiban telah dilakukan oleh jajaran polres, camat, dan Datuk Rio. Sejumlah alat berat telah diamankan.
Seluruh aktivitas tambang ilegal di daerah itu, kata Mashuri, dihentikan, termasuk penggunaan alat berat dan mesin kecil seperti dompeng.
Dalam penertiban ini, Bupati Bungo mengeluarkan surat larangan PETI untuk segera mengeluarkan alat beratnya di Bathin III Ulu.
Pemkab dan forkopimda setempat sepakat memberikan waktu sampai dengan 21 Januari 2025 bagi pemilik alat berat untuk mengeluarkan peralatan mereka dari wilayah Bathin III Ulu.
Pemerintah mengeluarkan surat imbauan yang menjelaskan larangan PETI di wilayah itu. Dalam surat itu, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang lakukan usaha PETI. Penambangan emas ilegal di perbukitan, sungai, atau daratan lainnya harus dihentikan.
Pelaku PETI dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal juga diancam pidana serupa.
Apabila setelah imbauan ini masih ditemukan aktivitas PETI, kata dia, tindakan hukum akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia meminta masyarakat untuk mematuhi hal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan.
"Aktivitas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian," katanya.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com