BELAJAR : Alquran

Kisah Rusman Edi, Penyuluh Agama Asal Bukittinggi Ajarkan ABK Baca Al-Qur'an

Posted on 2024-08-25 15:18:23 dibaca 792 kali

JAKARTA, bungopos.com --- Rusman Edi, penerima penghargaan Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2024 kategori Pendampingan Kelompok Rentan di Kota Bukittinggi, membantu anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) melawan keterbatasan untuk belajar Al-Qur'an. Ia mendidik kelompok tunanetra, tuli, dan ABK lainnya untuk mempelajari ilmu agama dan mengaji.

Dedikasi Rusman Edi dalam mendidik ABK mencerminkan semangat inklusivitas dalam pendidikan agama. Upaya ini juga menunjukkan pentingnya penyuluhan dan pendidikan yang merangkul semua kalangan tanpa diskriminasi.

"Saya tidak bisa menerapkan metode yang sama untuk semua anak. Mereka butuh perhatian dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka," ungkap Rusman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).

Motivasi Rusman untuk membina ABK berawal dari empati yang besar terhadap mereka yang berkebutuhan khusus, agar dapat memperoleh pengetahuan keagamaan yang setara. Rusman berusaha mempelajari cara menyampaikan materi agama kepada mereka dengan efektif.

Perjalanan Rusman Edi dalam mendidik ABK tidaklah mudah. Ia mengembangkan metode pengajaran khusus, seperti menggunakan Al-Qur'an Braille untuk tunanetra dan mengajarkan bahasa isyarat yang dipadukan dengan bacaan lisan dari pendamping bagi yang tuli.

"Saya berusaha mendaftar kursus bahasa isyarat di Pusbisindo yang diadakan pemkot. Awalnya saya ditolak karena hanya untuk pelayan masyarakat, namun saya berjuang dan akhirnya berhasil," jelas Rusman.

Keberhasilan Rusman Edi dalam mendidik ABK tidak hanya diukur dari seberapa banyak surat Al-Qur'an yang mereka hafal, tetapi lebih pada pemahaman dan penerapan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari. "Yang paling penting adalah bagaimana mereka bisa menerapkan ajaran Islam dalam kehidupan mereka, meskipun dengan keterbatasan fisik," tegasnya.

Melalui usahanya, Rusman Edi telah membuktikan bahwa pendidikan agama tidak mengenal batas fisik atau mental. Ia mengajarkan bahwa setiap individu, tanpa memandang keterbatasannya, memiliki hak yang sama untuk mendalami ajaran agama. (Fn/Mr)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com