RUKYAT : persyaratan lembaga hisab rukyat yang dapat bantuan

Dibuka Program Bantuan Operasional untuk Lembaga Hisab Rukyat, Ini Syaratnya

Posted on 2024-07-11 22:14:57 dibaca 1190 kali

JAKARTA, bungopos.com --- Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional untuk 10 Lembaga Hisab Rukyat tahun 2024. Bantuan berupa dana senilai Rp50 juta untuk masing-masing lembaga.

Proses pengajuan permohonan bantuan dibuka dari 8 - 18 Juli 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 19 Juli 2024. Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 22 Juli 2024.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib menjelaskan, program tersebut bertujuan untuk mendukung dan memfasilitasi pengembangan hisab rukyat di Indonesia.

“Kita memberi bantuan kepada 10 lembaga hisab rukyat sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan. Sebab, layanan hisab rukyat sangat berkaitan erat dengan ibadah yang kita lakukan,” kata Adib di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Eks Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat itu menambahkan, bantuan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan layanan di bidang hisab rukyat, tetapi juga upaya meningkatkan minat masyarakat terhadap ilmu falak.

“Kita menyadari minat masyarakat terhadap ilmu falak sangat minim. Melalui pemberian bantuan ini, kita berharap lembaga-lembaga tersebut ikut memberi edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya ilmu falak yang ditekuni lembaga hisab rukyat,” jelasnya.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah, Kemenag, Ismail Fahmi mengatakan, bantuan ini bersifat stimulan bagi lembaga hisab rukyat untuk meningkatkan layanannya kepada masyarakat.

“Bantuan ini sifatnya stimulan yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan peralatan hisab rukyat, regenerasi ahli hisab rukyat, kemitraan, dan mendukung kebijakan Kemenag dalam hal layanan hisab rukyat, serta dimanfaatkan untuk memenuhi kelengkapan lembaga,” katanya.

Syarat-syarat pengajuan meliputi:

1. Mempunyai Akta notaris dan nomor rekening atas nama lembaga hisab rukyat
2. Melampirkan rekor dari Kemenag setempat (Kemenag kabupaten/kota atau Kanwil Kemenag Provinsi)
3. Surat permohonan dan proposal bantuan dibuat dalam bentuk PDF yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah

Dalam proposal melampirkan:

1. Susunan Kepengurusan Lembaga
2. Rencana Anggaran Biaya biaya (RAB)
3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai Rp10.000 ditandatangani ketua pengurus

Untuk Juknis bantuan ini bisa diakses melalui: https://bit.ly/juknisbantuanHR2024

(Ba/Mr)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://kemenag.go.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com