WISATA : Pelaku kebudayaan juga dapat bantuan dari pemerintah

Pelaku Budaya Bisa Dapatkan Dana Indonesiana, Berikut Syaratnya

Posted on 2024-06-20 22:07:12 dibaca 1254 kali
Saat ini, Dana Indonesiana untuk pemajuan kebudayaan dialokasikan sebesar Rp2 triliun pada 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun ini kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana. Adapun bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku budaya ini disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dana Indonesiana Tahun 2024 mengusung tema “Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan” dan dirancang khusus untuk sektor kebudayaan, sehingga hasil pengembangan Dana Indonesiana bisa digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel. Adapun standar biayanya juga akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya.

Mengutip data Kemendikbudristek, terdapat 263 penerima manfaat Dana Indonesiana yang lulus substansi pada 2023. Jumlah ini disaring dari 3.051 proposal yang diajukan para calon penerima. Dari 263 penerima tersebut, hanya 218 yang meneken kontrak.

Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah penerima Dana Indonesiana terbanyak pada 2023, yakni mencapai 22 penerima. Selanjutnya disusul Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sama-sama tercatat 21 penerima.

Saat ini, dana untuk kebudayaan dialokasikan sebesar Rp2 triliun pada 2024. Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, Senin (10/6/2024), berharap agar Dana Indonesiana tetap dapat mengakomodasi berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan sekaligus menjadi investasi jangka panjang. 

Tentunya, program pendanaan ini diharapkan akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan.

Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Ditjen Kebudayaan dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Seturut prosesnya, Ditjen Kebudayaan sebagai Program Managemen Office (PMO) bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat. Sementara, LPDP sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat. Setelah melewati seleksi, nantinya, para penerima akan mendapatkan dukungan dana maksimal Rp750 juta, termasuk pajak.

Untuk menerima manfaat Dana Indonesiana, calon penerima manfaat nantinya akan mengikuti proses seleksi ketat oleh tim komite seleksi yang secara khusus bertugas menilai proposal. Proses pendaftaran Dana Indonesiana Tahun 2024 dapat diakses secara resmi melalui laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id.

Berikut ini tahapan dan syarat untuk mendaftar Program Dana Indonesiana, seperti dikutip dari laman Dana Indonesiana.

 

Syarat Umum:

  • Warga negara Indonesia;
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak dalam bidang kebudayaan;
  • Tidak sedang atau akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;
  • Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, bersifat intoleran terhadap keragaman budaya Indonesia, kegiatan yang bersifat diskriminatif terhadap keberadaan keragaman suku, agama, ras, dan antar-golongan di Indonesia, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat maupun peraturan yang berlaku;
  • Kelompok/komunitas budaya baik yang berbadan hukum maupun yang tidak;
  • Telah secara aktif bekerja melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit dua tahun sebelum tahun 2024;
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan yang didirikan masyarakat dan bukan merupakan bagian/cabang/divisi/unit pelaksana dari instansi pemerintah;
  • Bukan penerima bantuan dari Dana Indonesiana selama dua tahun terakhir.

 

Kategori Bantuan:

Kategori Dana Indonesiana 2024 yang dibuka ada enam pilihan. Dana yang didapat tersebut nantinya akan berbeda-beda setiap kategori sebagai berikut.

  • Pendayagunaan Ruang Publik;
  • Penciptaan Karya Kreatif Inovatif;
  • Sinema Mikro;
  • Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro atau OPK Rawan Punah;
  • Dukungan Institusional;
  • Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya.

Tata cara untuk mendaftar Dana Indonesiana:

  • Membuka laman pendaftaran https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/daftar;
  • Isi semua borang pendaftaran dan pilihan program yang akan diikuti;
  • Setelah pendaftaran berhasil, masuk/login dengan menggunakan email dan password yang sudah terdaftar;
  • Selanjutnya isi semua daftar formulir proposal;
  • Memeriksa kembali daftar isian. Kemudian pendaftar dapat menyimpan sebagai draf jika masih ada perbaikan;
  • Setelah formulir dikirim maka data tidak dapat diubah.
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com