Sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo Selasa (4/6/2024)
MUARA BUNGO,bungopos.com - Sidang kasus mafia tanah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo mengungkap banyak fakta yang mencengangkan.
Terungkap pula ternyata gonta ganti nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik sebelumnya, bukan hal aneh di internal BPN Bungo.
Seperti yang terkuak dalam persidangan kasus mafia tanah dengan perkara pemalsuan sertifikat yang di gelar Pengadilan Negeri Bungo, dengan terdakwa Husor Tamba, Selasa kemarin (4/6/2024).
Dalam keterangan Riski Yolanda Rusfa (RYR) selaku Yuridis BPN Bungo, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa, sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) milik orang lain yang kemudian diganti datanya, tidaklah hal tabu dan sudah jadi hal biasa dilakukan di BPN Bungo
Riski menyebutkan terdapat ratusan tunggakan sertifikat program PTSL di BPN Bungo, yang ditindas atau ditumpang tindih data asli dengan data lainnya yang merupakan pemohon baru.
“Semua sertifikat ini asalnya dari sertifikat tunggakan program PTSL. Ini bukan hal tabu. Saya aja sudah mengerjakan 106 sertifikat lainnya, belum lagi pegawai-pegawai BPN lainnya," ungkap Riski kepada Majelis Hakim.
Saat ditanya apakah Riski sadar akan resiko dari perbuatannya oleh Majelis Hakim? Riski menjawab sadar dan tau apa resiko yang akan dirinya terima.
"Saya mengaku apa yang dilakukan adalah salah, bahkan jika semua perkara naik dan dipersidangkan, saya juga siap hadir dalam semua perkara itu," ujar saksi Riski, yang juga sudah ditetapakan sebagai tersangka oleh Polda Jambi dalam perkara ini.
Lebih lanjut Riski juga mengakui, dengan banyaknya tunggakan sertifikat program PTSL maka BPN Bungo sudah menimbulkan kerugian negara. Karena untuk membuat sertifikat tersebut ada anggaran yang sudah dikeluarkan oleh negara.
“Sertifikat PTSL ini jadi tunggakan karena ada yang tidak cukup berkas. Ada yang bermasalah tentang waris. Ada yang membantalkan. Makanya tidak diberikan kepada pemilik yang sebelumnya sudah mendaftar,” tutup Riski.
Menanggapi hal ini, Roberto salah satu Hakim langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti fakta baru yang disampaikan oleh mantan pegawai BPN Bungo itu.
“Pak JPU catat itu. Ada kerugian negara disana. Artinya ada korupsi disana. Tolong tindaklanjuti,” ujar Hakim Roberto dalam persidangan.(aes)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com