ILUSTRASI : Aplikasi pembayaran pajak
JAKARTA, bungopos.com - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pemenuhan tanggung jawab sosial dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu, maka warga negara atau badan usaha turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi.
Tentunya hal ini berlaku bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah memiliki aset sendiri. Membayar PBB secara tepat waktu juga membantu mencegah potensi sanksi atau masalah hukum yang dapat mengganggu kelancaran operasional usaha.
Untuk itu, para pelaku UMKM disarankan untuk menempuh opsi pembayaran online yang tersedia untuk pembayaran PBB. Selain efektif dan tidak memakan waktu, pembayaran secara online memungkinkan UMKM untuk memiliki catatan pembayaran yang lebih terorganisir dan mudah diakses, yang dapat membantu dalam perencanaan keuangan dan pelaporan pajak secara lebih efisien.
Namun demikian, terlepas dari metode pembayaran yang dipilih baik online maupun offline, UMKM perlu memahami pentingnya kewajiban membayar PBB dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab.
Berikut ini sejumlah cara pembayaran PBB yang dikutip dari laman ukmindonesia.id:
Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan Online melalui aplikasi mobile banking sangat cocok bagi pelaku UMKM yang sering menggunakan smartphone dalam bertransaksi. Hampir semua bank besar di Indonesia seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, dan BTN menyediakan fasilitas ini. Berikut cara penggunaannya:
Selain melalui website resmi, pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan platform e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran PBB serta toko waralaba Indomaret.
Tips Membayar secara Online
Berikut adalah beberapa tips membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara online untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan efisien:
Pastikan menggunakan situs web atau aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah atau platform pembayaran tepercaya seperti e-commerce dan aplikasi perbankan. Menggunakan portal resmi membantu menghindari risiko penipuan dan kesalahan dalam transaksi.
Sebelum memulai proses pembayaran, pastikan untuk memiliki Nomor Objek Pajak dan data lain yang mungkin diperlukan. Informasi ini biasanya tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterima setiap tahun.
Sebelum melakukan pembayaran, cek dan pastikan detail tagihan PBB yang ditampilkan sudah benar, termasuk nama pemilik, lokasi objek pajak, dan jumlah yang harus dibayar. Kesalahan data bisa mengakibatkan pembayaran Anda tidak terverifikasi.
Beberapa platform pembayaran online menawarkan fitur pengingat atau reminder untuk pembayaran berulang seperti PBB. Manfaatkan fitur ini untuk mengingatkan UMKM setiap tahunnya sehingga tidak terlambat membayar dan menghindari denda.
Platform pembayaran biasanya menyediakan berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, e-wallet, atau bahkan pembayaran langsung di minimarket. Pilih metode yang paling praktis dan nyaman bagi pelaku UMKM.
Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran seperti tanda terima digital atau konfirmasi email. Dokumen ini penting untuk diarsipkan sebagai bukti pembayaran resmi yang mungkin dibutuhkan untuk keperluan verifikasi atau administrasi di masa depan.
Karena peraturan dan sistem pembayaran PBB dapat berubah, penting bagi UMKM untuk tetap mengikuti informasi terbaru dari pemerintah daerah atau sumber resmi terkait perubahan dalam pembayaran pajak.
Jika mengalami kendala atau memiliki pertanyaan seputar proses pembayaran PBB online, jangan ragu untuk menghubungi layanan customer service yang disediakan oleh platform yang digunakan atau langsung ke kantor pajak daerah. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com