PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERPILIH : Prabowo Subiyanto dan Gibran Rakabuming Raka
JAKARTA, bungopos.com - Setelah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029, pedagang mulai ramai menjual foto Prabowo-Gibran. Salah satunya di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Salah satu penjual adalah Faturakhman. Ia mengatakan bahwa mulai menjual foto Prabowo-Gibran setelah putusan KPU dibacakan. “Yang paling kecil Rp150.000, ukuran A4, yang paling besar yang tersedia ukuran A2 itu harganya Rp1.200.000,” kata Faturakhman di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024). Menurut Faturakhman, para pembeli yang datang masih dari sekitar Jakarta yaitu dari sekolahan dan perkantoran.
“Dari awal jual lumayan sih, sudah laku sekitar 200-an. Yang paling laku ukuran kecil A4 sama A3. Saya ini bingkai beli ada yang buat sendiri,” pungkasnya.
Aturan Memasang Foto Presiden dan Wakil Presiden
Namun perlu diketahui, pemerintah belum mengeluarkan foto resmi presiden terpilih Prabowo-Gibran. Untuk itu bisa dikatakan bahwa foto yang dijual sekarang adalah bukan foto resmi. Akan tetapi seperti diketahui, setiap ada presiden dan wakil presiden baru pasti kebutuhan foto tentang dua sosok itu meningkat. Sebab, banyak yang akan memasang foto mereka setelah dilantik nanti di berbagai instansi dan kantor. Bahkan sejumlah instansi wajib memasang foto presiden dan wakil presiden serta lambang negara, burung garuda. Tak terkecuali instansi pendidikan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpanrb 12/2014 dan Surat Edaran Mendikbud 11/2019.
Mengutip dari www.menpan.go.id, Surat Edaran Menpanrb 12/2014 oleh Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dikeluarkan sehubungan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, sekaligus melaksanakan amanat UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam peraturan Menpanrb tersebut juga memuat aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden dan lambang negara sesuai Pasal 55 ayat (1) dan (2). Penting diperhatikan juga terkait peraturan pemasangan presiden dan wakil presiden Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran No 11 Tahun 2019 terkait ‘Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan’.
Surat edaran tersebut berlaku semenjak bulan Oktober 2019 hingga saat ini ditetapkannya presiden dan wakil presiden terpilih.
Dikutip dari kemendikbud.go.id pemasangan foto presiden dan wakil presiden memiliki sejumlah peraturan yang perlu dicatat oleh lembaga instansi negara dan pemerintahan.
Adapun peraturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden sesuai dengan Surat Edaran Kemendikbud 11/2019 adalah sebagai berikut:
1. Menurut Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009 lambang negara harus dipasang pada gedung, kantor presiden dan wakil presiden, kantor lembaga negara, instansi pemerintahan, sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi, dan lembaga-lembaga lainnya.
2. Untuk posisi foto resmi presiden dan wakil presiden harus dipasang sejajar dan posisinya lebih rendah dibandingkan lambang negara burung garuda. Sedangkan untuk aturan posisi lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara.
3. Ukuran ketiganya disesuaikan dengan luas ruangan, untuk ketentuan kertas foto menggunakan Art Carton, 260 gram, 4 warna offset. Jika menggunakan kertas A2 maka tingginya 64,5 cm dan lebarnya 48,6 cm. Jika menggunakan kertas A3 maka tingginya 42,5 cm dan lebarnya 32 cm.
4. Foto dibingkai rapi dengan pigura berbahan kayu atau aluminium. File foto resmi presiden dan wakil presiden terpilih dapat diakses langsung melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara yang beralamatkan di: www.setneg.go.id. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com