ilustrasi
JAMBI, bungopos.com - Tertarik kredit mobil di bank syariah? Simak ulasan berikut yang lengkap dengan syarat, cara pengajuan, dan keuntungannya!
Kredit mobil di bank syariah merupakan bagian dari produk pembiayaan syariah. Melansir laman OJK, pembiayaan syariah adalah produk penyaluran pembiayaan atau pendanaan kepada masyarakat yang sesuai dengan prinsip akad syariah.
Pembiayaan syariah hanya bisa diberikan oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan Syariah yang dalam kepengurusannya memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS berfungsi untuk memastikan prinsip Syariah telah dilaksanakan dengan benar dan baik. POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah juga mengatur mengenai kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah yaitu:
Berbeda dengan pembiayaan konvensional, setiap kegiatan usaha pada pembiayaan Syariah harus merujuk pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.
Selain itu, setiap kegiatan usaha harus berlandaskan akad Syariah, baik tunggal dan/atau gabungan. Sama halnya dengan industri jasa keuangan lain, PP Syariah wajib melaporkan kegiatan usahanya dan harus mendapatkan izin dari OJK.
Kredit Mobil di Bank SyariahTidak semua transaksi jual beli secara kredit otomatis riba. Dengan begitu, kamu sangat mungkin untuk membeli mobil secara kredit namun tanpa riba melalui bank atau Layanan Syariah.
Salah satu yang membedakan transaksi konvensional dengan syariah adalah akad. Melansir laman resmi OJK, akad dalam transaksi syariah ada sembilan jenis, yang salah satunya adalah Akad Murabahah.
Nah akad murabahah inilah yang digunakan oleh bank atau layanan syariah dalam memberikan pembiayaan, termasuk pembelian rumah atau kendaraan bermotor tanpa riba.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000, akad murabahah adalah penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual.
Dalam praktiknya, sebagaimana Fatwa DSN MUI tersebut, kredit mobil tanpa riba ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Selain itu, ada 4 rukun akad murabahah dalam pembiayaan atau kredit mobil tanpa riba, yaitu:
Keuntungan Kredit Mobil Syariah
Ada beberapa keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan memilih kredit kendaraan dengan prinsip syariah. Berikut beberapa di antaranya.
1. Tanpa BungaSalah satu keuntungan utama dari kredit mobil tanpa riba adalah tidak adanya bunga yang dikenakan. Dalam sistem keuangan konvensional, bunga terkadang menjadi beban tambahan bagi peminjam, terutama dalam jangka waktu kredit yang panjang.
Dengan kredit mobil tanpa riba, kamu tidak perlu khawatir tentang membayar bunga tambahan, sehingga pembayaran bulanan lebih terjangkau dan lebih jelas.
2. Berprinsip SyariahKredit mobil tanpa riba dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan begitu, produk ini dijalankan tanpa riba, spekulasi, dan hal lain yang dilarang dalam Islam.
Dengan prinsip syariah ini, semua pihak bisa mendapat jaminan bahwa mereka terlibat dalam transaksi yang sesuai dengan nilai-nilai agama yang dianut. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com