Ilustrasi

Sudah Memasuki 10 Hari Akhir Ramadhan, Jangan Lupa Bayar Fidyah ? Ini Hukum, Tata Cara, dan Perhitungannya

Posted on 2024-04-01 06:16:11 dibaca 756 kali

JAMBI, bungopos.com - Fidyah puasa merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau uang dikarenakan seorang muslim menggantikan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan.

BACA JUGA: Baznas Telah Keluarkan Ketentuan Zakat Fitrah, Ini Tata Cara Menunaikannya

Dalam bahasa Arab, fidyah berasal dari kata Fadaa, yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah berarti sejumlah harta benda yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan. 

Ibadah ini menjadi pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan dengan kriteria tertentu. 

BACA JUGA: Sudah Bayar Pajak, Masih Wajib Bayar Zakat ? Begini Penjelasannya

Adapun kriteria orang yang dimaksud di antaranya, orang tua renta atau lansia (lanjut usia) yang tidak memungkinkan untuk berpuasa

Selanjutnya, orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya. Juga orang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa, dan orang yang mengakhirkan qadha puasa Ramadan.

BACA JUGA: Bingung Mau Berzakat? Ini 170 Lembaga Amil Zakat Kantongi Izin dari Kemenag

Namun sebelum membayar fidyah, penting untuk memahami hukum, tata cara dan penghitungannya. 

Hukum fidyah untuk umat muslim yang memiliki hutang puasa Ramadan karena alasan ketidakmampuan tertentu adalah wajib. Hal ini sesuai dengan dalil firman Allah  SWT melalui surat Al-Baqarah ayat 184.

Wa alallazina yutiqunahu fidyatun tha amu miskin.

Artinya : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin."

 

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa 

1. Hitung jumlah puasa yang ditinggalkan

Seorang muslim perlu menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk diakumulasi dengan fidyah. Keseluruhan hari puasa yang ditinggalkan itulah yang nantinya akan dibayarkan dengan fidyah.

 BACA JUGA: Tega, Saat Jadi Ketua Baznas Tanjabtim AA Diduga Selewengkan Dana Zakat dan Infaq Rp1,24 Miliar

2. Dibayar sebelum bulan Ramadhan

Membayar fidyah sebelum Ramadhan adalah apabila seseorang merasa bahwa saat bulan Ramadhan tiba, mereka tidak akan mampu menjalankan ibadah puasa. Maka itu, jauh sebelum memasuki bulan Ramadan, mereka sudah membayarkan fidyah.

Dalam situasi ini, menurut pandangan mazhab Hanafi dianggap diterima. Sebagai contoh, bagi seseorang yang sudah lanjut usia, dia dapat membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan tiba, ketika dia tidak mampu berpuasa. Hal yang sama berlaku untuk orang sakit, wanita hamil, dan lainnya.

 BACA JUGA: Perusahaan Wajibkah Mengeluarkan Zakat ? Ini Pandangan Syariah Islam

3. Dibayar saat bulan Ramadhan

Berbeda dengan mazhab Hanafi yang berpendapat untuk membayar fidyah sebelum bulan Ramadan tiba, mazhab Syafi i memiliki pandangan yang lain. Menurut mazhab Syafi i, aturan yang berlaku adalah membayar fidyah harus dilakukan pada bulan Ramadan. 

 

4. Niat menunaikan fidyah

Sebelum umat muslim melakukan pembayaran fidyah, harus diawali dengan membaca niat fidyah. Niat ini harus murni dilandaskan pada keinginan untuk melaksanakan kewajiban agama.

 

Perhitungan Besaran Fidyah Puasa

Ada beberapa ketentuan terkait besaran fidyah. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (sekitar 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan ditengadahkan sangat berdoa).

Sementara, menurut ulama Hanafiyah, fidyah harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara ½ sha gandum. Sebagai informasi, 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka setengah sha berarti sekitar 1,5 kg. Aturan ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

 Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Nominal uang yang diberikan sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://baznas.go.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com