Ilustrasi

Penerima THR 2024 Ternyata Wajib Juga Bayar Pajak, Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Posted on 2024-03-31 17:43:05 dibaca 1200 kali

THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja jelang saat hari raya keagamaan dan diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah bukan dalam bentuk sembako ataupun parsel.

Lantas apakah THR dikenakan pajak? Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan, THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan atau PPh 21, khususnya bagi wajib pajak orang pribadi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Ketentuan PPh Pasal 21 untuk THR

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168/2023, besaran PPh pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan PP 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam 1 masa pajak.

Seluruh PPh pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November nantinya akan turut diperhitungkan dalam perhitungan PPh pasal 21 masa pajak terakhir.

Bila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap.

Aturan Terkait Tunjangan Hari Raya (THR)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 5 menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan terdiri atas:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
    • Bonus
    • Tunjangan hari raya
    • Jasa produksi
    • Tantiem
    • Gratifikasi
    • Premi
    • Penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
  2. Pasal 8 menjelaskan bahwa dasar pengenaan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Pensiunan adalah:
    • Penghasilan bruto dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau penghasilan kena pajak.
  3. Penghasilan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut:
    • Bagi Pegawai Tetap meliputi seluruh penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja.
  4. Cara Menghitung Pajak THR
    1. Penghasilan Bruto Setahun:
      • Gaji pokok setahun: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
      • THR: Rp 5.000.000
      • Uang lembur: Rp 500.000 x 3 = Rp 1.500.000
      • Total penghasilan bruto: Rp 60.000.000 + Rp 5.000.000 + Rp 1.500.000 = Rp 66.500.000
    2. Biaya Jabatan:
      • Biaya jabatan maksimum (5% dari penghasilan bruto): 5% x Rp 66.500.000 = Rp 3.325.000
    3. Iuran Pensiun:
      • Iuran pensiun per bulan: Rp 100.000 x 12 = Rp 1.200.000
    4. Penghasilan Neto Setahun:
      • Penghasilan bruto – Biaya jabatan – Iuran pensiun = Rp 66.500.000 – Rp 3.325.000 – Rp 1.200.000 = Rp 61.975.000
    5. Penghasilan Tidak Kena Pajak (Tabel Kawin dan Tanggungan):
      • Penghasilan tidak kena pajak dari tabel kawin dan tanggungan = Rp 8.681.000
    6. Penghasilan Kena Pajak:
      • Penghasilan neto setahun – Penghasilan tidak kena pajak = Rp 61.975.000 – Rp 8.681.000 = Rp 53.294.000
    7. PPh Pasal 21 Terutang Setahun:
      • Lapisan tarif pegawai: 5%
      • PPh Pasal 21 terutang setahun: 5% x Rp 8.681.000 = Rp 434.050
  5. PPh Pasal 21 Terutang dari Januari sampai November:
    • PPh Pasal 21 terutang Desember = PPh Pasal 21 terutang setahun – PPh Pasal 21 terutang dari Januari sampai November
    • PPh Pasal 21 terutang Desember = Rp 434.050 – Rp 443.150 = -Rp 9.100 (***)
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://umsu.ac.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com