Anggota Bawaslu Tebo melakukan sidang adjudikasi penyelesaian proses sengketa Pemilu beberapa waktu lalu--
JAMBI, bungopos.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo telah menggelar rapat pleno untuk memutuskan dugaan pelanggaran anggota Panwascam Rimbo Ulu.
Keputusan ini menindaklanjuti laporan Afriansyah, Caleg PDIP Perjuangan Dapil Bungo-Tebo yang mengaku dimintai amlop usai melakukan kampanye pada 6 Januari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo Paridatul Husni mengatakan bahwa dari hasil rapat pleno pihaknya memutuskan untuk merehabilitasi nama anggota Panwascam Rimbo Ulu tersebut.
Dari hasil kajian, yang bersangkutan tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai laporan pelapor.
"Kita sudah plenokan, nama yang bersangkutan kita rehabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya Paridatul Husni, Selasa (6/2) kemarin.
Paridatul Husni menyebutkan, keputusan itu diambil setelah melakukan klarifikasi terhadap terlapor maupun pelapor.
“Kita sudah lakukan klarifikasi, sehingga terlihat semua permasalahannya. Sehingga dari hasil pleno tidak ada ketentuan untuk mengganti. Karena ada prosesnnya,” sebutnya.
Terkait bukti SMS, Paridatul Husni mengatakan bahwa hal tersebut baru merupakan dugaan. Sehingga setelah melalui kajian disimpulkan tidak ada unsur yang mengakibatkan hal yang merugikan.
“SMS itukan baru dugaan, kebenarannya belum tentu. Dari hasil pemeriksaan maka diambil kesimpulan. Kan hasil kajian Bawaslu ada,” katanya.
Selain melakukan rehabilitasi, Bawaslu Tebo juga melakukan pembinaan. Sehingga saat ini yang bersangkutan sudah kembali bekerja sebagai anggota Panwascam Ribo Ulu. “Jadi hasil pleno rahabilitasi dan dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Sebelumnya, anggota Panwascam Rimbo Ulu dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tebo oleh Caleg DPRD Provinsi Jambi karena meminta amplop usai melaksanakan kampanye.
Selaku pelapor Afriansyah menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat dirinya melaksanakan doa bersama dan pelayanan kesehatan gratis di Desa Wana Reja, Kecamatan Tebo Ulu.
Dalam kegiatan tersebut, dirinya juga menyertakan seorang ustadz untuk memimpin doa. Namun selesai acara, tiba-tiba ustadz tersebut memperlihatkan pesan singkat melalui handphone dari salah satu oknum Panwas yang meminta amplop.
Awalnya kata Afriansyah, dirinya menganggap itu hanya gurauan saja. Namun beberapa saat, pesan kedua dari anggota Panwascam tersebut kembali ditunjukan oleh ustadz.
Atas dasar itu, Afriansyah melaporkan peristiwa itu kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Tebo, Faridatul Husni melalui telepon. "Intinya dia minta amplop dalam bahasa Jawa yang menanyakan apakah ada amplop untuk Panwas. Awalnya saya anggap cuma main-main.
Namun kemudian dia SMS lagi dan saya langsung melaporkan. Pada saat SMS dengan ustadz, Panwascam itu masih tetap menunggu di lokasi walaupun acara sudah selesai," kata Afriansyah.
"Padahal menurut keterangan ustadz, walaupun kenal, namun dirinya tidak pernah memberikan nomornya. Setelah saya cek, diketahui bahwa nomor tersebut merupakan Panwascam Tebo Ulu," tambah Afriansyah.
Afriansyah mengatakan, setelah dilaporkan, Panwascam tersebut mengirim pesan untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah agar tidak dilanjutkan ke Bawaslu.
"Setelah laporan tersebut, oknum panwas terus menghubungi, tapi tak saya pedulikan. Kemudian di WA, dirinya meminta maaf. Dia menyatakan hal itu cuma bercanda dana meminta kejadian tersebut tidak dilanjutkan ke Bawaslu,” ungkapnya.
Afriansyah berharap dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi Panwascam yang lain agar bisa menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku. “Semoga ini bisa menjadi pelajaran. Kita ingin agar Pemilu ini berjalan jujur dan adil,” pungkasnya. (*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com