ILUSTRASI : Kotak Suara Pemilu
JAKARTA, bungopos.com - Dalam pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memang disebutkan presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Begitu pula dengan pejabat negara lainnya yang merupakan anggota partai politik.
Hak untuk kampanye itu dapat dilakukan dalam dua kondisi, yakni tidak menggunakan fasilitas negara dan dilakukan saat cuti.
Sementara itu, pejabat negara yang bukan anggota partai politik boleh berkampanye apabila berstatus sebagai calon presiden atau calon wakil presiden serta anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Pejabat negara yang menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye dibolehkan untuk mengambil cuti satu hari dalam sepekan di luar hari libur.
Akan tetapi, Devi Darmawan dari BRIN menilai pasal itu tidak bisa ditafsirkan secara tunggal.
“Kalau kita baca secara ‘dangkal’ memang seolah terkesan seperti itu, tapi Undang-Undang Pemilu semangatnya tidak begitu. Kita kenal betul asas netralitas, ketidakberpihakan, independensi dan itu berlaku bagi seluruh pejabat negara, pemimpin negara, termasuk presiden dan menteri-menterinya,” papar Devi seperti yang dikutib dari bbc Indonesia.
Masih di dalam undang-undang yang sama, tepatnya pada pasal 282 dan 283, ada larangan pejabat negara untuk mengeluarkan keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu.
“Kalau presiden bilang tidak ada larangan di dalam Undang-Undang Pemilu, salah betul itu. Ada larangan bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan kampanye pemilu. Bahkan di Peraturan KPU itu ditegaskan sekali lagi,” ujar Devi. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com