ILUSTRASI : Tahun baru
JAMBI, bungopos.com - Tahun 2023 sudah menemui penghujungnya pada Ahad (31/12/2023) hari ini. Malam ini merupakan malam pergantian tahun menjadi 2024. Di momen pergantian tahun ini, orang-orang kerap merayakannya dengan berbagai macam kegiatan yang bersifat sukacita, seperti berkumpul dengan keluarga, kerabat, ataupun rekan sejawat, di tengah kota hingga di puncak gunung. Ada yang berbincang, bermain kembang api, konser musik, hingga menikmati penampilan budaya. Bagaimanakah pandangan Islam terhadap kegiatan tahun baru tersebut ? Berikut penjelasan dari Alumnus Ma’had Aly Lirboyo Kediri, Ustadz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari.
BACA JUGA: Ini Dia Tiga Negara Yang Pernah Merayakan Pesta Tahun Baru Termegah di Dunia
Penjelasannya ini disampaikan melalui NU Online dengan judul artikel "Rayakan Tahun Baru? Hati-Hati, Ternyata Begini Hukumnya dalam Kajian Islam," pada Ahad (31/12/2023).
Ustadz Zaeini berkesimpulan peringatan momentum tahun baru dalam pandangan Islam masuk dalam kategori adat istiadat ataupun tradisi yang tidak memiliki korelasi dengan agama. Dengan begitu, hukumnya bagi seorang Muslim boleh-boleh saja merayakan pergantian tahun baru tersebut selama tidak diiringi dengan kemaksiatan.
BACA JUGA: Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?Panndangannya ini dilandasi dengan pendapat Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitabnya yang berjudul Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj. Mengutip Imam Al-Qamuli, Al-Haitami mengungkapkan, tidak terdapat pandangan ulama mazhab Syafi'i mengenai ucapan selamat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, ucapan selamat pergantian tahun, dan pergantian bulan sebagaimana yang kerap dilakukan oleh kebanyakan orang.
BACA JUGA: Suami Tak Beri Nafkah Selama Sebulan, Ini Hukumnya
Namun Al-Hafidz Al-Mundziri, tulisnya, pernah mengutip bahwa Syekh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi pernah menjawab pertanyaan mengenai hal tersebut, bahwa selalu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai ucapan itu. "Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunnah dan bukan pula bid’ah," tulis Ustadz Zaeni mengutip Al-Haitami.
BACA JUGA: Mau Diberikan Anak yang Soleh ? Ini Doa'nya
Senada, hukum merayakan tahun baru juga boleh-boleh saja. Tentunya, hal ini dengan catatan tidak dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan syariat, seperti tindak kemaksiatan. Hal ini didasarkan pada pandangan Mufti Agung Mesir Syekh Athiyyah Shaqr dalam kitab Fatawa Al-Azhar Juz X. Di dalam kitab tersebut, ia menegaskan bahwa bersenang-senang dengan keindahan hidup seperti makan, minum, dan membersihkan diri merupakan sesuatu yang diperbolehkan selama masih selaras dengan syariat, tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak merusak kehormatan, dan bukan berangkat dari akidah yang rusak. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com