NAIK : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI saat menyepakati Bipih 2024. (Foto: Kemenag).

Tok Tok ! Biaya Haji Naik Menjadi Rp 93.410.286, Segini Yang Wajib Dibayar Jamaah

Posted on 2023-12-01 23:38:40 dibaca 1600 kali

JAKARTA, bungopos.com - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/ 2024 M disepakati oleh Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 93.410.286. Dari jumlah tersebut, jamaah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56.046.172 (60 persen). Sementara sisanya akan dibayarkan dengan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114 (40 persen).

BACA JUGA: Seleksi Petugas Haji 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya

Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.Menag mengatakan bahwa prosesi persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Pengesahan hasil Raker akan menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. 

BACA JUGA: 2024, Diusulkan haji'>Biaya Naik Haji Rp. 105 Juta, Apa Gak Kemahalan Ta ?

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI. Dalam Raker tersebut juga sudah disepakati bahwa BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

BACA JUGA: Tahun 2024 Jamaah Haji Wajib Siap Fisik Soal Pelunasan Bisa Belakangan

Dari kesepakatan ini terjadi kenaikan BPIH yang sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Kenaikan juga terjadi pada persentase antara biaya yang dibayar oleh jamaah atau Bipih yang sebelumnya pada 2023 sebesar 55,3 persen atau sebesar Rp49.812.700,26. Sementara terjadi penurunan persentasi dari nilai manfaat yakni menjadi 44,7 persen atau rata-rata Rp40.237.937.

Dari jumlah ini berarti juga terjadi kenaikan BPIH di tahun 2024 sebesar Rp 3 Juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa kenaikan ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain, pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp32,743 juta menjadi Rp33,427 juta.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Pertemuan Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Raja Salman Berbuah Berkah, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji

Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Tahun 2023 ada pemberhentian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Makkah, jamaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan. Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp15.150 dan Rp4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp4.160 “Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jamaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp175.000 setiap jamaah,” katanya dikutip dari laman Kemenag. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.nu.or.id/
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com