Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Michael Mumbunan
JAMBI, bungopos.com- Bharaka TM anggota personil Ditpolairud Polda Jambi dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena sudah berulang kali melakukan pelanggaran dalam hal pelaksanaan dinasnya.
Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Michael Mumbunan mengatakan, PTDH terhadap yang bersangkutan sebenarnya sudah dari tahun lalu, namun, keputusannya baru dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2023 kemarin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.
Dan pihaknya melaksanakan upacara PTDH terhadap Bharaka TM pada Senin (20/11) kemarin.
"Kita melaksanakan upacara PTDH nya terhadap yang bersangkutan," 1katanya, Rabu (22/11).
Ditambahkan Michael, Bharaka TM sudah berulang kali melakukan pelanggaran dalam hal pelaksanaan dinasnya berturut-turut dengan hal yang serupa namun ia tidak menyebutkan pelanggaran apa yang dilakukan Bharaka TM.
"Ada ketentuannya disitu dan yang bersangkutan sudah menerima apa yang menjadi pelanggaran yang dibuatnya," tambahnya.
Michael berpesan kepada anggotanya, dimana dalam hal pembinaan anggota personil ia menekankan tidak ada lagi kejadian seperti ini.
"Ini bagi saya adalah yang terakhir. Tidak boleh ada lagi kejadian seperti itu yang harus meninggalkan atau menanggalkan baju dinas yang seharusnya bisa di jaga baik-baik," ucapnya. (Raf)
Sumber: www.jambiekspres.co.id
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com