Mantan narapidana bisa jadi caleg asal memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan KPU
JAMBI, bungopos.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bungo telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk calon anggota DPRD Bungo pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ratusan calon legislatif (Caleg) dari 18 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti Pemilu. Diantara ratusan caleg itu, ternyata lima diantaranya merupakan mantan narapidana (napi).
Lolosnya mantan napi dalam DCT ini, dijelaskan Ketua KPU Bungo, Armidis bahwa semuanya telah memenuhi syarat untuk menjadi Caleg."Semua sudah kita kaji dan kita verifikasi sesuai aturan yang ada. Tidak mungkin kita asal meloloskan," ujar Armidis.
Dikatakannya bahwa setiap Caleg yang merupakan mantan napi memiliki syarat tambahan seperti petikan putusan dari pengadilan, surat bebas dari Lapas.Berdasarkan surat keterangan tersebut, nanti akan diketahui pasal apa yang disangkakan kepada Caleg itu dan diketahui juga sudah berapa lama dibebaskan dari tahanan.
"Kalau nanti ada yang diatas 5 tahun, maka ia dikenakan masa jeda. Kalau ia sudah melewati masa jeda itu artinya secara hak konstitusionalnya boleh ia mencalonkan diri," ujarnya.
Adapun Caleg mantan napi tersebut ialah:
1. M Yongli dari Partai Golkar Dapil 1 disangkakan dengan pasal 378,
2. Musfal dari Partai Ummat Dapil 1 dikenakan pasal 378,
3. Sardi Gunawan dari Partai Hanura Dapil 5 dikenakan pasal 351.
4. Ahmad Fauzan dari Partai PAN Dapil 2 dikenakan UU No 31 tahun 1999 dan
5. Bastoni Siregar dari Partai PAN Dapil 1 dikenakan pasal 127 UUD nomor 35 tahun 2009.
"Untuk napi koruptor ada satu orang yang dinyatakan lolos DCT," pungkasnya. (aiz)
sumber: www.jambiekspres.co.id
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com