JAMBI, bungopos.com - Pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dalam melakukan kegiatan usaha sesuai bidang usahanya. NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission) yang terdiri dari 13 digit angka. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan juga Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan aktifitas ekspor atau impor.
Saat ini mendaftar NIB dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi laman https://oss.go.id. OSS ditujukan untuk semua pelaku usaha yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, dan UMK (Usaha Mikro dan Kecil) atau Non UMK (Usaha Menengah dan Besar, Kantor Perwakilan, dan Badan Usaha Luar Negeri).
Syarat Membuat NIB Secara Online
Dokumen yang diperlukan untuk membuat NIB secara online adalah:
- NIK sesuai e-KTP
- NPWP
- Alamat email aktif
- Nomor telepon aktif
Pendaftaran Hak Akses UMK (Usaha Mikro dan Kecil) di OSS
Jika semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran hak akses usaha mikro dan kecil di OSS. Caranya sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Klik “Daftar” di pojok kanan atas
- Klik “Pilih” pada bagian Usaha Mikro dan Kecil (jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar, dapat beralih ke bagian Non Usaha Mikro dan Kecil lalu klik “Pilih”)
- Pada kolom Jenis Pelaku Usaha pilih jenis usaha yang sesuai dengan status usahamu. Terdapat 2 pilihan jenis usaha yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha
- Ketik nomor telepon aktif pada kolom Nomor Telepon Seluler
- Ketik alamat email aktif pada kolom Alamat Email
- Pastikan nomor telepon dan alamat email sudah terisi dengan benar, kemudian klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”
- Masukkan 6 digit kode verifikasi yang dikirimkan melalui email (kode verifikasi akan kadaluarsa dalam waktu 2 menit)
- Ketik Nama Lengkap sesuai e-KTP
- Masukkan Password yang akan di gunakan saat login ke OSS (password berisi 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial)
- Klik “Konfirmasi” untuk mengirimkan semua data yang sudah di isi
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap, kemudian klik “Daftar”
- Sistem akan mengirimkan Username dan Pasword untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan
- Hak akses Anda sudah bisa digunakan untuk login ke OSS
Cara Membuat NIB Secara Online Untuk UMK Orang Perseorangan
Setelah tahapan pendaftaran Hak Akses UMK di OSS selesai, langkah selanjutnya adalah cara mendaftarkan usaha tersebut untuk mendapatkan NIB. Berikut cara-caranya:
- Kunjungi laman https://oss.go.id/
- Klik “Masuk” di pojok kanan atas
- Masukkan Username dan Password yang sudah dikirimkan melalui email (Anda juga dapat login menggunakan alamat email yang didaftarkan)
- Masukkan Kode Captcha yang tertera, kemudian klik “Masuk”
- Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha”, kemudian klik “Permohonan Baru”
- Lengkapi Data Pelaku Usaha
- Lengkapi Data Bidang Usaha
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
- Lengkapi Data Produk/Jasa
- Periksa Daftar Produk/Jasa
- Periksa Data Usaha
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) - baca informasi KBLI 2020 disini
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Perizinan NIB terbit
Nah, mudah bukan? Yuk, segera mengurus perizinan berusaha melalui OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.