REMISI : Gubernur Dr H Al Haris memberikan surat bukti pengurangan masa tahanan

HUT RI ke-78, Ribuan Napi Dapat Remisi, Termasuk Napi Korupsi

Posted on 2023-08-18 08:01:25 dibaca 1958 kali

JAMBI, bungopos.com - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 78, ada ratusan ribu narapidana yang mendapat remisi. Paling tidak se Indonesia sekitar 175.510 narapidana yang mendapatkan remisi. Lalu sebanyak 2.606 di antaranya  langsung bebas. Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam konfrensi persnya mengungkapkan bahwa terdapat 16 narapidana korupsi dan 26 narapidana terorisme yang mendapatkan remisi. Ada juga 16 narapidana korupsi dan 26 narapidana terorisme.

BACA JUGA: Rayakan HUT RI ke-78th, Sinsen Berikan Promo Merdeka

Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH menyampaikan, pemberian Remisi harus dijadikan sebagai motivasi untuk hidup. Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk tidak sekedar memberikan hukuman, tetapi juga untuk memberikan pembinaan. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi saat Penyerahan Remisi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi.

BACA JUGA: 2024, Begini Jumlah Anggaran Pendidikan

"Warga binaan yang dapat remisi pulang, semoga mendapat tempat ditengah masyarakat dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Gubernur.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyerahkan dokumen pengurangan masa tahanan secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.


BACA JUGA: Beginilah Suasana Peringatan Detik-dekit Proklamasi di Lapangan Gubernur Jambi


Gubernur menuturkan pembinaan kepada warga binaan juga merupakan wujud memanusiakan manusia sebagai makhuk ciptaan Allah SWT yang paling mulia. Dengan adanya pembinaan, lanjutnya, warga binaan diharapkan sadar dan insyaf atas kesalahan yang pernah dilakukannya. Dan selanjutnya akan memperbaiki diri, serta manakala sudah waktunya selesai masa binaan, maka warga binaan akan bisa hidup lebih baik lagi ditengah masyarakat.

''Bagi narapidana yang dapat remisi langsung bebas, kembali ketengah masyarakat dengan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan," tutur Gubernur Al Haris.

BACA JUGA: Ternyata Tak Hanya Pejuang yang Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Jambi, Siapakah Selain Itu ?


Lebih lanjut Gubernur dalam Peringatan Hari Kemerdekan ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 ini, negara memberikan perhatian khusus kepada warga binaan. Di Lapas kelas II A Jambi yang mendapatkan remisi potongan hukuman sebanyak 3513 orang, remisi langsung bebas 20 orang, dan total yang dapat remisi 3.534 orang.
"Setelah selesai menjalani masa pembinaan nantinya, insya Allah bapak, ibu, saudara dan saudari semua akan siap secara mental untuk berbaur kembali dengan masyarakat. Jangan putus asa bapak, ibu, saudara dan saudari, semua bisa memulai kehidupan yang baru dengan baik, sepanjang didasari dengan niat dan upaya yang baik" pungkas Gubernur Al Haris. (arm)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com