JAMBI, bungopos.com – Pemuda Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat bernama Robi Pratama (24), diringkus polisi lantaran nekat menjual mobil rental yang disewanya pakai identitas asli.
Kendaraan milik korban bernama Marta Irma Sari Nainggolan merupakan jenis Innova Reborn.
Robi berhasil menjual mobil itu dengan harga Rp 80 juta.
Kapolsek Jambi Timur, Kompol Yumika Putra mengatakan, dari hasil penjualan tersebut, pelaku mendapatkan bagian Rp 9 juta.
"Awalnya ia merental 1 unit mobil tersebut selama dua hari dengan kesepakatan lokasi rental mobil hanya di wilayah Kota Jambi," ujarnya, Kamis (10/8).
Pelaku dan korban sepakat harga rental mobil tersebut Rp 600 ribu per hari. Pelaku kemudian menyerahkan uang rental selama dua hari sejumlah Rp 1,2 juta berikut uang deposit Rp 2 juta.
"Selain itu juga ada surat terima barang rental mobil dan dokumentasi penyerahan mobil," sebut Yumika.
Diungkapkan Yumika, setelah batas waktu yang dijanjikan pelaku tak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan tak dapat dihubungi.
Setelah memeriksa GPS yang terpasang di mobil tersebut, diketahui jika lokasi terakhir mobil sudah berada di luar Jambi.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku yang diamankan ini berasal dari luar kota dan dia punya rekanan yang masih kita lakukan pengejaran. Modus mereka sengaja menyiapkan dana untuk rental kendaraan, kemudian dilarikan dan dijual," jelasnya.
Diketahui, pelaku tersebut diamankan di pinggir jalan Jalan Dr M Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
"Saat ini masih kita lakukan pengejaran juga terhadap kendaraan tersebut, informasi mobil di jual keluar kota di dalam provinsi Jambi, di Mentawak, Kecamatan Air Hitam, kabupaten Sarolangun," terang Yumika.
Menurutnya, sistem penjualan mobil tersebut kemungkinan sudah memiliki jalur atau koneksi tersendiri, untuk itu polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi penggelapan ini.
"Saat ini kita dalami dan kita lakukan pengejaran dimana keberadaannya," katanya.
Aksi tersangka tergolong nekat, pasalnya saat melakukan rental terhadap Innova Reborn pelaku memberikan identitas asli kepada sang pemilik mobil.
"Transaksi dengan korban, pelaku menggunakan identitas sendiri hanya berupa surat perjanjian rental saja," pungkasnya. (raf)
Sumber: www.jambiekspres.co.id
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com